“Ketiganya terbukti dan sedang kita proses. Mereka terbukti melanggar. MAB sendiri sudah memenuhi unsur pidana pemilu. Kasusnya sudah tahap penyidikan dan ditangani Polres Gowa,” jelas dia.

Dia menambahkan, selain sanksi pidana, sentra Gakkumdu Panwas Gowa juga memastikan ketiga nama pejabat Bantaeng itu akan diproses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Panwas Gowa merekomendasikan untuk pemberian sanksi terhadap ketiga anggota Panwas tersebut.

Dia menambahkan, sejauh ini, Panwas Gowa terus berupaya maksimal untuk menekan terjadinya tindak pidana pemilu. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi secara massif ke seluruh instansi pemerintah. Upaya ini dilakukan untuk senantiasa menjaga netralitas ASN.

“Sosialisasi terus dilakukan hingga di tingkat PPL untuk memastikan netralitas ASN. Tetapi sampai hari ini, masih ada saja yang melakukan pelanggaran,” jelas dia.(*)