Makassar, Matasulsel – Tim Hukum Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Munafri Arifuddin- drg Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) optimis gugatannya di PT TUN Makassar akan dikabulkan. Optimisme tersebut karena dalil gugatan yang diajukan, bisa dibuktikan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi ahli.

Dalam sidang lanjutan sengketa proses Pilwalkot Makassar di PT TUN, Selasa (13/3) Tim Hukum Appi-Cicu menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015, Prof Hamdan Zoelva sebagai saksi ahli. Prof Hamdan dihadirkan untuk menafsir frasa dan norma dalam pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan keterangan Prof Hamdan, jika petahana terbukti melakukan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang dimaksud, maka sanksinya sangat jelas, diatur dalam pasal 5. Yakni, diskualifikasi sebagai pasangan calon.

Selain menafsir Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, Prof Hamdan juga menjelaskan tentang penetapan calon. Sekalipun menurut KPU semua persyaratan sebagai calon sudah terpenuhi, namun jika dikemudian hari ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar, maka keputusan KPU tersebut bisa dianulir. Karena, mengandung cacat materiil atau substansi.

Tim Hukum Appi-Cicu menilai keterangan ahli dan dalil yang mereka ajukan di PT TUN Makassar sangat jelas keterkaitannya. Antara dalil dan saksi, saling mendukung. Bahwa, petahana telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016. Sehingga SK KPU Makassar tentang penetapan Danny Pomanto-Indira Mulyasari, menjadi cacat substansi.