Keterangan Prof Hamdan Zoelva Kuatkan Dalil Gugatan Tim Appi-Cicu
Makassar, Matasulsel – Tim Hukum Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Munafri Arifuddin- drg Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) optimis gugatannya di PT TUN Makassar akan dikabulkan. Optimisme tersebut karena dalil gugatan yang diajukan, bisa dibuktikan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi ahli.
Dalam sidang lanjutan sengketa proses Pilwalkot Makassar di PT TUN, Selasa (13/3) Tim Hukum Appi-Cicu menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015, Prof Hamdan Zoelva sebagai saksi ahli. Prof Hamdan dihadirkan untuk menafsir frasa dan norma dalam pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan keterangan Prof Hamdan, jika petahana terbukti melakukan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang dimaksud, maka sanksinya sangat jelas, diatur dalam pasal 5. Yakni, diskualifikasi sebagai pasangan calon.
Selain menafsir Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, Prof Hamdan juga menjelaskan tentang penetapan calon. Sekalipun menurut KPU semua persyaratan sebagai calon sudah terpenuhi, namun jika dikemudian hari ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar, maka keputusan KPU tersebut bisa dianulir. Karena, mengandung cacat materiil atau substansi.
Tim Hukum Appi-Cicu menilai keterangan ahli dan dalil yang mereka ajukan di PT TUN Makassar sangat jelas keterkaitannya. Antara dalil dan saksi, saling mendukung. Bahwa, petahana telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016. Sehingga SK KPU Makassar tentang penetapan Danny Pomanto-Indira Mulyasari, menjadi cacat substansi.
“Keterangan bukti baik berupa surat dan saksi fakta yang kami hadirkan juga sangat mendukung apa yang kami dalilkan. Ada 33 bukti pendukung berupa bukti surat yang kami masukkan,” kata Irfan, tim hukum Appi-Cicu.
“Kalau berdasarkan keterangan prof. Hamdan semua dalil (pembagian hp, pengangkatan honorer, penggunaan tagline) menjadi terbukti. Karena petahana terbukti menggunakan kewenangan,program,kegiatan pemerintah kota untuk kepentingan pemilihan. Hal tersebut juga sejalan dengan keterangan ahli yang lain, yaitu prof. Abdul Razak,” tambahnya.
Disinggung tentang fakta persidangan dalam proses pembuktian, menurut Irfan, semua saksi fakta membenarkan semua dalil gugatannya. Sebagai contoh dalil pembagian Hp untuk RT/RW, saksi RW yang hadirkan menyatakan bahwa sebelum Hp dibagikan, ia diminta untuk mengumpulkan KTP dan menjalankan form dukungan.
“Begitupun dengan saksi tenaga honorer, dalam keterangannya, ia diminta untuk hadir dalam acara deklarasi dan pendaftaran ke KPU. Saksi dalil tagline yang juga mantan ketua Jaringan Danny Pomanto, juga diminta oleh Danny Pomanto untuk menggunakan tagline 2X+✓ di baju tim pemenangan,” tandas Irfan. (*)