Ketua BAIN HAM RI Soroti Pembangunan Villa Permanen, Diduga Tak Mengantongi Izin Reklamasi

Arifuddin Lau
5 Okt 2020 19:55
HUKUM 0 53
2 menit membaca

LUWU TIMUR, MATA SULSEL – Pembangunan Rumah Villa Permanen di daerah pesisir Pantai Batu Aminggoro Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, diduga tidak memiliki izin lengkap saat melakukan penimbunan laut.

Menanggapi hal tersebut Ketua BAIN HAM RI Luwu Timur Utta Siddiq menyebutkan bahwa kegiatan penimbunan laut (Reklamsi) telah berlangsung di daerah tersebut beberapa pekan lalu, bahkan Ia telah melayangkan laporan kegiatan itu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur.

“Sangat disayangkan adanya penimbunan laut (Reklamasi) di Desa Harapan Lampia yang hendak dijadikan Rumah singgah/Villa, tanpa melihat dampaknya,” ujar Utta Siddiq, Senin, (5/10/2020).

Menurut Utta, ada dugaan reklamasi tersebut merupakan bentuk pencemaran laut kawasan perairan yang merupakan milik bersama publik yang akan merugikan nelayan di daerah tersebut dan merusak lingkungan hidup serta mengacam keselamatan jiwa pengunjung maupun yang melintas.

“Lokasi yang akan dijadikan sebagai rumah singgah/villa sangat Rawan dengan bencana longsor,” ujar Utta dengan nada cemas.

Lokasi pembangunan Villa permanen Rahim Baso di Desa Lampia

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Lampia Mustakim mengatakan kalau kegiatan itu sejak di mulainya sudah di lakukan teguran terhadap pemilik namun tetap saja melakukannya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.