Ketua Bawaslu Sebut Partai Parsindo Berhak Ikut Verfikasi Faktual
16/11/2017 13:30
Jakarta, Matasulsel – Berdasarkan hasil putusan Sidang Bawaslu RI, bahwa Partai Parsindo dinyatakan diterima Lolos sebagai calon Peserta Pemilu 2019. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan memutuskan Parsindo berhak mengikuti verifikasi faktual.
Hal tersebut dilansir dari laman liranews.com Rabu (15/11)
“KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol melalui Sipol,” ujar Abhan dalam sidang yang digelar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, semalam.
Abhan menjelaskan sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu. Sehingga si pol bukan wajib bagi parpol yang ingin mendaftar untuk Pemilu 2019.