Jakarta, Matasulsel – Berdasarkan hasil putusan Sidang Bawaslu RI, bahwa Partai Parsindo dinyatakan diterima Lolos sebagai calon Peserta Pemilu 2019. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan memutuskan Parsindo berhak mengikuti verifikasi faktual.

Hal tersebut dilansir dari laman liranews.com Rabu (15/11)

“KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol melalui Sipol,” ujar Abhan dalam sidang yang digelar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, semalam.

Abhan menjelaskan sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu. Sehingga si pol bukan wajib bagi parpol yang ingin mendaftar untuk Pemilu 2019.

“Bawaslu memutuskan KPU harus memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol. KPU juga diwajibkan melakukan pemeriksaan dokumen secara fisik,” kata Abhan dalam putusannya.

Dengan demikian, syarat sipol untuk pendaftaran parpol peserta pemilu gugur. KPU diwajibkan mematuhi putusan ini 3 hari sejak pembacaan putusan.

“Memerintahkan untuk melaksanakan putusan ini 3 hari kerja sejak pembacaan putusan,” jelas Abhan. (*)