Makassar, Matasulsel – Nasib pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti untuk bertarung melawan duet Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi di Pilkada Makassar akhirnya pupus di tengah jalan.

Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi

Tudingannya terhadap KPU Kota Makassar yang diduga melakukan pelanggaran pidana karena mengabaikan putusan Panwaslu Kota Makassar sama sekali tidak terbukti berdasarkan hasil rapat Gakumdu Bawaslu Sulsel, Rabu (23/5/2018).

Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi, memutuskan bahwa KPU Kota Makassar tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana.

Justru menurut La Ode, langkah yang diambil KPU dengan menpedomani putusan Mahkamah Agung (MA) diakuinya sudah tepat dan benar.

“Dari hasil rapat yang dihadiri kedua belah pihak, antara pelapor (DIAmi) dan KPU Kota Makassar, memutuskan jika KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana,” tegas La Ode, saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).