Makassar, Matasulsel – Nasib pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti untuk bertarung melawan duet Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi di Pilkada Makassar akhirnya pupus di tengah jalan.

Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi

Tudingannya terhadap KPU Kota Makassar yang diduga melakukan pelanggaran pidana karena mengabaikan putusan Panwaslu Kota Makassar sama sekali tidak terbukti berdasarkan hasil rapat Gakumdu Bawaslu Sulsel, Rabu (23/5/2018).

Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi, memutuskan bahwa KPU Kota Makassar tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana.

Justru menurut La Ode, langkah yang diambil KPU dengan menpedomani putusan Mahkamah Agung (MA) diakuinya sudah tepat dan benar.

“Dari hasil rapat yang dihadiri kedua belah pihak, antara pelapor (DIAmi) dan KPU Kota Makassar, memutuskan jika KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana,” tegas La Ode, saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).

Olehnya itu, menurut La Ode persoalan yang selama ini diributkan pasangan nomor urut 2 DIAmi bersama tim hukumnya sudah berakhir.

“Jadi, kami tegaskan tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan untuk Pilkada Makassar. Artinya Pilkada Makassar hanya diikuti satu pasangan calon yakni Appi-Cicu,” ujarnya.

Sebelumnya tim DIAmi melaporkan KPU Makassar lantaran tak menjalankan putusan sidang sengketa Panwaslu Makassar, dimana amar putusan tersebut meminta SK Nomor 64 yang menetapkan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai Calon tunggal dicabut dan kembali mengakomodir DIAmi sebagai Paslon.

Adapun SK Nomor 64 yang diterbitkan KPU Makassar merupakan hasil dari putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Terbitnya putusan tersebut lantaran DIAmi didiskualifikasi sebagai Paslon akibat melanggar Undang-Undang No 10 Pasal 71 Tahun 2016 tentang penyalahgunaan program pemerintahan untuk kepentingan Calom yang berstatus petahana. (*)