Makassar, Matasulsel – Ketua Dewan Professor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Ir Abrar Saleng menyayangkan kandidat Gubernur SulselNurdin Abdullah (NA) yang masih terang-terangan menggunakan gelar Professor sebagai taglinennya di Pilgub Sulsel.

Padahal untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel tahun ini, NA sudah memundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Abrar Saleng, NA sudah mundur sebagai dosen dan ASN. Sehingga gelar Professor tidak benar lagi untuk digunakan oleh Bupati Bantaeng dua periode itu, khususnya dalam momentum politik.

“Jadi itu Dosen dua statusnya, yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) sudah mundur beliau kan. Kemudian gelar Guru besar itu hanya berkaitan dengan posisi pengajaran. Jadi kalau tidak mengajar lagi tidak pake gelar Professor, harus hilang,” kata Abrar saat dikonfirmasi, Senin (5/2).

Lebih jauh dia menjelaskan, jika seseorang sudah berhenti sebagai Dosen, artinya sudah berhenti melalukan fungsi pengajaran. Artinya, dia tidak boleh menggunakan embel-embel professor.

Hanya saja dia tidak bisa terlalu jauh bertindak. Olehnya, Abrar berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sebagai penyelenggara untuk menindaklanjuti persoalan ini.

“Semestinya KPU yang melakukan ini (proses). Karena kita di Unhas sebagai Ketua Dewan Professor tidak bisa mejangkau ke situ, karena bukan lagi Professor,” terangnya.

Beberapa kali dia mempertegas, NA semestinya tidak boleh lagi menggunakan gelar Professor, karena tidak lagi memenuhi fungsi pengajaran.

“Jadi fungsi Professor itu, hanya bagi Professor yang melakukan fungsi pengajaran,” tuturnya.

NA, kata dia tidak semestinya menggunakan gelar Professor sebagai bahan kampanye pasca mundur sebagai Dosen sekitar 2 bulan lalu.

“Sejak dia pidato pelepasan beberpa waktu lalu sudah menyatakan mundur. Sebelum mendaftar (di KPU). Waktu ada pidato Professor dia sudah pamit,” paparnya. (*)