Muhammad meminta agar semua pihak dapat bersabar sampai Mahkamah Agung mengeluarkan pengumuman resmi terkait hasil sengketa Pilwali Makassar.

Apapun hasil putusan MA, kata Muhammad harus bisa diterima sebagai keputusan tertinggi dan mengikat, baik bagi penyelenggara pemilu maupun para peserta pemilu.

“Saya harap penyelenggara atapun peserta pemilu yah bersabar sampai ada hasil mengikat dan final. Ini bagian dari proses hukum yang harus dihargai” imbuhnya.

Sebelumnya, 21 Maret lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar melalui sidang sengketa pilwali Makassar mengabulkan seluruh gugatan pasangan Munafri Arifuddin – Rahmatika Dewi (Appi-Cicu).

Dalam amar putusan tersebut, PT TUN Makassar memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan pencalonan pasangan Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar (*)