TAKALAR. MATA SULSEL – Ketua Komisi 1 DPRD Takalar H.Nurdin HS menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2019 Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 terkait tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan masa jabatan dan pemberhentian kepala desa yang berlangsung dilaksanakan diwilayah Galesong, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Sabtu, 20 November 2021. Kemarin.

Sebelum dimulai kegiatan sosialisasi Ketua DPC PPP Takalar H. Nurdin HS giat membagikan masker kepada warga.

Kegiatan sosialisasi ini telat dilaksanakan berhubung karena kemarin masa pemilihan Pilkades sehingga kegiatan sosialisasi tersebut diundur, usai terlaksana kegiatan Pilkades serentak di Kabupaten Takalar, sehingga sosialisasi ini kembali diadakan.

H.Nurdin HS menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar kita bisa berkumpul kembali untuk menjalin silaturahmi karena sudah agak lama tidak pernah bertemu dengan warga. Ia pun menuturkan jika sosialisasi perda ini dilakukan untuk memperkenalkan produk-produk hukum ke masyarakat.