Maka mewakili rekan – rekan di Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia Kabupaten Takalar (DPD JOIN Takalar) mengharap statement itu ditiadakan dan jangan merubah pola pikir masyarakat terhadap rumah sakit dan tenaga medis.

Kemudian, meminta dengan hormat kepada keluarga pasien yang telah mengeluarkan stetmen mengenai angka 321 Jt/pasien untuk segera memperlihatkan butki secara transparan kepada masyarakat dan kepada pihak kepolisian karena setau kami tidak ada angka 321Jt/pasien dalam SK menteri keuangan yang ada adalah pemberian santunan kematian 300 Juta kepada tenaga medis yang meninggal saat melaksanakan tugas berdasarkan keputusan menteri kesehatan No. HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang pemberian insentif dan tunjangan kematian bagi bagi tenaga medis yang menangani covid 19.

Jadi angka ini merupakan santunan untuk tenaga medis jika meninggal akibat tertular covid 19 saat bertugas dan itupun saya yakin tidak ada tenaga medis yang berharap mati demi santunan itu.

Seyogyanya pihak yang mengeluarkan statement tersebut untuk meminta maaf ke masyarakat jika memang tidak memiliki bukti yang kuat. Dan terakhir, mari tetap ikuti protokoler kesehatan karena pandemi covid-19 ini belum berakhir,”tutup Aimal Situru.(*)

Terbit : Takalar, 7 Juni 2020.