Bulukumba, Matasulsel – Akun Facebook atas nama Bambang Nuryanto resmi dilaporkan oleh Sekretaris Jendral Lidik Pro M.Darwis, K ke Polres Bulukumba, Rabu (25/03/2020).

laporan pengaduan pencemaran nama baik melalui Media Sosial di bawa langsung oleh Ketua DPN Bin-Pro Harianto Syam ke Polres Bulukumba.

menurut Harianto Syam, hari ini kami masukkan laporan pengaduan pencemaran nama baik melalui medsos yang dilakukan oleh Akun Facebook Bambang Nuryanto, yang telah mencemarkan nama baik Lembaga Lidik Pro”.ucapnya

sementara Ketua DPP Bin-Pro Sulsel Rusdi yang ikut mendampingi Ketua DPN di Polres Bulukumba mengatakan bahwa dirinya akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas, dan dirinya pun meminta kepada Aparat Kepolisian untuk segera memproses secara hukum kasus itu.

“ini sangat jelas pencemaran nama baik terhadap Lidik Pro, maka hal ini kami tidak bisa mendiamkan masalah ini, dan kami meminta kepada Aparat Kepolisian untuk segera memproses kasus ini secara hukum”.ucap Rusdi dihadapan Unit Tipidter Polres Bulukumba.

Foto : Muh. Kemal, Ketua DPP Lidik Pro Rakyat Nusantara Sulawesi Selatan, Rabu (25/3/2020).