Kabag Hukum dan Persidangan, Abd Karim yang juga ditemui sebelum rapat paripurna dimulai, kepada rekan media mengatakan, bahwa selain daripada agenda rapat paripurna internal tentang pembahasan pengesahan alat kelengkapan dewan, juga membahas tentang tata tertib kode etik anggota dewan.

Rapat tersebut selain dihadiri 28 Anggota DPRD Jeneponto, hadir pula Sekretaris DPRD Jeneponto Yusuf Pakihi, Kabag Hukum dan Persidangan, Abd Karim, serta para Staf DPRD Jeneponto. (*)