Ketua DPRD Jeneponto Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2021
JENEPONTO, MATA SULSEL – Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir hadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD H. Aripuddin, berlangsung khidmat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Jumat (13/5/2022).
Turut hadir unsur Forkopimda, Dandim 1425 Jeneponto Letkol Inf Gustiawan Ferdianto, Kajari Susanto Ghani, newakili Kapolres Jeneponto AKBP M. Akib, Perwakilan Pengadilan Negeri Jeneponto, kepala OPD dan para camat.
Bulan kemarin, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar telah melakukan penyerahan dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban dengan menyampaikan berbagai point strategis yang secara makro dan dapat menjadi gambaran umum atas penyelenggaraan urusan pemerintahan menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2021.
APBD kabupaten Jeneponto tahun 2021 telah rampung sesuai target waktu dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2020, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2021.
Diketahui secara umum komponen APBD dapat dilaksifikasikan dalam tiga komponen yaitu, pendapatan, belanja dan pembiayaan
Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir dalam sambutan menjelaskan beberapa upaya optimalisasi pendapatan dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi serta kajian potensi terhadap sumber-sumber pendapatan daerah yang selanjutnya dituangkan ke dalam instrument regulasi.
“Realisasi pendapatan asli daerah pada tahun anggaran 2021 mencapai kurang lebih sebesar Rp 99 milyar atau 59,78% dari target yang telah ditetapkan, hal dipengaruhi dengan masih berprosesnya pemulihan ekonomi sebagai dampak dari pandemi covid-19 selama 2 tahun terakhir, “ungkapnya.
Paris Yasir menjelaskan, upaya stabilisasi pendapatan pada sektor dana transfer dari pemerintah pusat yang terdiri dari dana perimbangan, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus serta dana desa yang sekiranya dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
Dimana diketahui dana transfer pemerintah pusat di tahun 2021 mencapai realisasi kurang lebih sebesar Rp 997 milyar atau 99,25% dan pendapatan transfer pemerintah provinsi yakni, bantuan keuangan dari pemerintah provinsi yang terdiri dari penerimaan bagi hasil pajak, dan penerimaan bantuan iuran JKN mencapai realisasi sebesar kurang lebih 49 milyar atau 66,50%.
“Pada aspek pengelolaan belanja atau pengeluaran daerah yang mencapai realisasi atau serapan sebesar kurang lebih 1,2 Trilyun atau 89%, perlu terus ditingkatkan, khususnya dalam mewujudkan tata kelola belanja dan keuangan secara tertib, akuntabel dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” jelas Wabup Jeneponto.
Wabup juga menyampaikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2021 sedang dalam proses menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Besar harapan kita semua dapat meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau minimal mampu mempertahankan capaian opini seperti pada tahun sebelumnya, yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Semoga berbagai permasalahan sistem pengelolaan keuangan pada tahun-tahun sebelumnya dapat terselesaikan dengan baik, karena berbagai langkah strategis telah diupayakan dan dilakukan melalui pembentukan tim yang terkait dengan persoalan asset, piutang dan penyelesaian rekomendasi BPK,” pungkas Paris yasir. (*)