Sedangkan revisi Perda No. 1 tahun 2021 tentang pendirian Perseroda dilakukan untuk menyesuaikan antara peran BUMD dan kebutuhan masyarakat.

“Demikian kedua Ranperda ini kami sampaikan dengan harapan agar mendapat respon yang baik segera dibahas dalam suasana kondusif dan suasana kekeluargaan demi kemaslahatan masyarakat Jeneponto,”jelasnya.

Rapat paripurna TK. I DPRD kabupaten Jeneponto kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan pemandangan Fraksi DPRD Jeneponto. (**)