Ketua DPRD Jeneponto Pimpin Rapat Paripurna TK II Pertanggungjawaban APBD 2021
JENEPONTO, MATA SULSEL – Bupati H. Iksan Iskandar hadiri Rapat Paripurna TK. II DPRD tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten jeneponto tahun 2021, Kamis (28/07/2022)
Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Jeneponto H. Aripuddin, yang didampingi Wakil Ketua Irmawati dan HM Imam Taufiq.
Bupati Iksan Iskandar dalam pidatonya mengatakan bahwa tujuan umum penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah untuk dapat menyajikan informasi mengenai posisi keuangan daerah.
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pada dasarnya merupakan realisasi keuangan secara nyata dari pelaksanaan pokok- pokok kebijakan dan program kerja yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah.
“Oleh sebab itu laporan pada hakikatnya memuat seluruh realisasi penerimaan dan pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah pemakai anggaran,” jelasnya.
Ia melanjutkan, penjelasan umum mengenai realisasi pendapatan dan belanja Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk tahun anggaran 2021 sebagai salah satu wujud bentuk laporan pertanggungjawaban Pemerintah.
Sedangkan penjelasan terinci dapat dilihat pada Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Jeneponto TA 2021.
“Akhirnya pada kesempatan ini kami ucapan terima kasih kepada Ketua Dewan yang terhormat dan seluruh anggota DPRD serta semua pihak yang menunjukkan kepedulian terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,”pungkasnya. (*)