Ketua DPRD Mangkir Dalam Persidangan, KOMPI : Usut Tuntas Korupsi Peningkatan Jalan di Enrekang
Makassar, Matasulsel – Ketidak hadiran Ketua DPRD Enrenkang, Dasmin Duma dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar sebagai saksi, menjadi sorotan Koalisi Mahasiswa Pergerakan Indonesia (KOMPI) Makassar dengan melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Makasar Kamis (13/12/2018).
Dalam aksi mereka menuntut agar pengadilan bisa mengusut tuntas Proses Hukum kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang atas keterlibatan Ketua DPRD Enrengkang, Dasmin Duma dengan dugaan terima Rp. 200 Juta dari anggaran proyek tersebut.
Koordinator aksi, Azhardi berharap pemerintah mampu menunjukkan sikap anti terhadap korupsi kepada masyarakat dan dimata hukum.
“pejabat publik harus ikut pro aktif dalam upaya memberantas korupsi. Baru sehari peringatan hari anti korupsi diperingati, sebagai pejabat publik dukungan sikap, anti terhadap korupsi harus diperlihatkan. Bukan justru mangkir dan menimbulkan persepsi lain,” ungkapnya.
Ia menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk bersunggu-sunggu dalam penuntasan korupsi di Kabupaten Enrekang dan.
“Kami meminta agar proses hukum kasus ini dilakukan secara tuntas dan penjarakan koruptor,” tegasnya.
Sementara itu, Sementara itu, Humas PN Makassar, Sibali SH.MH menuturkan, mereka punya kebebasan berekspresi dengan demo di PN dan saya sangat mengapresiasi hal itu.
“Itu sah-sah saja menyampaikan pendapat dan tuntutan dan sangat saya apresiasi,kebetulan saya juga mantan aktivis,saya berharap kepada teman-teman untuk tetap mengawal kasus ini dan saya siap membantu teman-teman sesuai amanah kami ” katanya.
Diketahui Yuliato selaku mandor atau pengawas proyek peningkatan jalan saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyebut menyerahkan uang senilai Rp 200 juta kepada Ketua DPRD Enrekang yang kala itu saat Disman masih menjabat sebagai Ketua Komisi. (*)