Selain itu Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, mengeluarkan surat edaran dengan nomor 443.2/9469/Dinkes tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama hari libur menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Sulawesi Selatan, pertanggal 30 Desember 2020.

Surat edaran dikeluarkan dalam memperhatikan tingginya tingkat penularan kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Sulawesi Selatan dan meningkatnya arus kunjungan ke Provinsi Sulawesi Selatan yang berdampak tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur menyambut tahun baru 2021 di Provinsi Sulawesi Selatan.

Mari selalu menjaga kesehatan, pakai masker, jaga jarak, jauhi kerumunan dan selalu cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun. (*)