Makassar, Matasulsel – Langkah Presiden Joko Widodo yang mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta Lapangan Kerja, dalam konteks menjadi omnibus law, yaitu satu Undang-Undang yang sekaligus merevisi beberapa UU perlu didukung.

Omnibus law cipta lapangan kerja akan memuat beberapa hal yang diatur (11 klaster) diantaranya adalah penyerdahanaan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, persyaratan investasi, dukungan riset dan inovasi, kemudahan proyek pemerintah, ketenagakerjaan, adminsitrasi pemerintahan, kawasan ekonomi, kemudahan dan perlindungan UMK-M dan pengenaan sanksi.”

Omnibus law Cipta Lapangan Kerja adalah bentuk reformasi radikal yang akan dilakukan oleh pemerintah dengan inisiasi Presiden untuk mempermudah investasi dan kewirausahaan, dengan dampak yang diharapkan adalah lapangan kerja yang semakin luas bagi masyarakat.