Ketua DPW LSM LIDIK Pro Sulsel : RUU Omnibus Law Yakin Miliki Manfaat
Makassar, Matasulsel – Langkah Presiden Joko Widodo yang mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta Lapangan Kerja, dalam konteks menjadi omnibus law, yaitu satu Undang-Undang yang sekaligus merevisi beberapa UU perlu didukung.
Omnibus law cipta lapangan kerja akan memuat beberapa hal yang diatur (11 klaster) diantaranya adalah penyerdahanaan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, persyaratan investasi, dukungan riset dan inovasi, kemudahan proyek pemerintah, ketenagakerjaan, adminsitrasi pemerintahan, kawasan ekonomi, kemudahan dan perlindungan UMK-M dan pengenaan sanksi.”
Omnibus law Cipta Lapangan Kerja adalah bentuk reformasi radikal yang akan dilakukan oleh pemerintah dengan inisiasi Presiden untuk mempermudah investasi dan kewirausahaan, dengan dampak yang diharapkan adalah lapangan kerja yang semakin luas bagi masyarakat.
“Apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini niatnya bagus. Dengan menciptakan banyak lapangan kerja, mempermudah perkembangan UMKM, dan lain sebagainya,”ucap Kemal yang saat ini sebagai Plt.Ketua DPW LSM LIDIK Pro Rakyat Nusantara.
Lanjutnya, Omnibus law merupakan instrumen dalam mencapai cita-cita bersama transformasi ekonomi di Indonesia, kemudian memberikan atensi khusus pada industri beresiko tinggi guna menjamin kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem, terang Kemal yang juga merupakan salah satu pendiri lembaga LSM LIDIK Pro Rakyat Nusantara.
Menyoal omnibus law dengan Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO), yang pernah bekerjasama dengan Perkumpulan Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (PASMINDO), Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Makassar serta BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan Kab.Bulukumba (Rabu 15/1/2020), menjadi alur berfikir kami untuk mendukung RUU Omnibus Law,”tegas Kemal
Dukungan ADEKSI (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) baru-baru ini dalam rakernasnya di mataram beberapa waktu lalu, menganggap bahwa omnibus law dapat mensejahterakan buruh demi kemajuan bangsa Indonesia. Hal ini bisa menjadi refleksi kita bahwa omnibus law memiliki banyak manfaat dengan diterapkannya RUU Omnibus Law,”tutup Kemal.(*)