Makassar, Matasulsel – Ketua Umum Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (GNPHI) Sulsel, Desrianto mendesak pemerintah untuk perhatikan tenaga perawat honorer. Ia mendesak mendesak pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mengungkapkan Undang-undang ASN mengatur batasan maksimal usia 35 tahun untuk bisa diangkat menjadi CPNS kurang adil.

“Banyak perawat Honorer dan  sukarela berusia lebih dari 35 tahun yang mengabdi bertahun-tahun di pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Mantan aktivis keperawatan ini menyimpulkan, UU ASN sangat merugikan perawat Honorer dan sukarela.