Makassar, Matasulsel – Ketua Umum Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (GNPHI) Sulsel, Desrianto mendesak pemerintah untuk perhatikan tenaga perawat honorer. Ia mendesak mendesak pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mengungkapkan Undang-undang ASN mengatur batasan maksimal usia 35 tahun untuk bisa diangkat menjadi CPNS kurang adil.

“Banyak perawat Honorer dan  sukarela berusia lebih dari 35 tahun yang mengabdi bertahun-tahun di pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Mantan aktivis keperawatan ini menyimpulkan, UU ASN sangat merugikan perawat Honorer dan sukarela.

“Honorer dan sukarela selama ini juga bekerja, sama seperti apa yang di kerjakan pegawai PNS lainnya malahan kadang lebih banyak pekerjaan yang dilakukan honorer/sukarela di banding yang PNS. Namun upah yang di dapatkan tidak sesuai dengan apa yang di kerjakannya,” katanya.

Selain itu, seleksi CPNS 2018 kata dia, kurang adil bagi honorer K2. Contohnya di Kabupaten Sidrap contohnya hanya mendapat kuota 25 kursi dari setiap profesi temasuk perawat,guru,bidan Dll, sedangkan perawat honorer/sukarela yang tercatat di GNPHI sidrap sebanyak 272 orang.

“Kalaupun K2 ini tidak memenuhi syarat karena umur mereka di atas 35 tahun, setidaknya Upah mereka wajib berstandar UMP,” tutupnya. (*)