“Sekali lagi kami minta kepada Polres Mamuju Tengah dan Polda Sulbar untuk mengusut tuntas Pembunuhan wartawan Demas Laira,” tegas Arifuddin.

Demas Laira diduga menjadi korban pembunuhan karena pada bagian tubuhnya ditemukan luka bekas tusukan benda tajam di sekujur badannya.

Arifuddin berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Ia meminta kepada seluruh wartawan yang ada di Sulawesi Barat dan Sulsel untuk kompak dan bersatu membantu aparat kepolisian mengungkap pelaku dan otak atau dalang pembunuhan terhadap saudara kita dengan kemampuan kita melakukan investigasi.

“Oleh karena itu, diharapkan teman-teman jurnalis untuk melakukan investigasi terkait berita yang pernah di lansir Demas Laira, untuk mengungkap otak dan dalang pembunuhan tersebut,” kata Arifuddin.

Seperti kita ketahui, seorang jurnalis dan melakukan tugas-tugas jurnalistiknya telah di lindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*)