JENEPONTO, MATA SULSEL – Baru-baru ini kembali dihebohkan dengan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial S alias U. Bahkan beredar di Media Sosial (Medsos) bahwa oknum S tersebut adalah salah satu anggota Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Jeneponto.

Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban di salah satu kampung Sarroanging, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Jumat (3/3/2023) malam.

Menurut salah satu sumber dari keluarga korban, bahwa korban adalah keluarga dekat dari pelaku S itu sendiri. Dimana kondisi korban secara psikis dalam kondisi tidak normal.

Terkait hal tersebut, Ketua JOIN Kabupaten Jeneponto Arifuddin Lau menegaskan bahwa pelaku berinisial S alias U tersebut bukan lagi anggota JOIN Kabupaten Jeneponto .

“Disini saya tegaskan bahwa pelaku adalah bukan lagi anggota JOIN Jeneponto. Baju yang dipakai berlogo JOIN yang beredar di medsos itu adalah foto lama sewaktu menjadi anggota JOIN Jeneponto beberapa tahun yang lalu,” kata Arifuddin, kepada awak media, Minggu (12/3/2023).

Namun, kata Arifuddin setelah di lakukan kroscek data base di keanggotaan JOIN, oknum inisial S alias U tersebut bukan lagi anggota JOIN Jeneponto. Dan oknum itu sudah dikeluarkan dari keanggotaan JOIN setelah dilakukan reshuffle pada tahun 2021.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa oknum berinisial S alias U tersebut bukan lagi anggota JOIN Jeneponto,” tegas mantan legislator Jeneponto tersebut.

Oleh karena itu, sambung Arifuddin, pihaknya sangat berharap pihak kepolisian segera menangkap oknum tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi kami tidak ada hubungan dengan oknum tersebut secara organisasi, dan kami tidak akan melakukan pendampingan hukum karena oknum yang bersangkutan bukan lagi anggota JOIN Jeneponto,” imbuhnya.

Bahkan kata Arifuddin, pihaknya justru akan melakukan pendampingan hukum terhadap korban, melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Nusantara yang merupakan bantuan hukum JOIN kepada siapapun warga yang membutuhkan dan tidak dibebankan biaya kepada si korban, pungkasnya. (*)