Menyinggung penetapan tersangka terhadap anggota JOIN, dijelaskan Rifai bahwa organisasi punya divisi advokasi dan memiliki kesepahaman dengan Perhimpunan Advokad Republik (Peradri).

“JOIN itu memiliki solidaritas dan kepedulian tinggi terutama sejawat maka kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menyiapkan pengacara mendamping bersangkutan, ” tambah Rifai.

Menyinggung rencana pelaporan terhadap Lodhyapriant, dijawab dengan tegas. “Saya tidak akan pernah main-main terhadap oknum yang akan merusak profesi dan organisasi saya. Kita akan ketemu di pengadilan, catat itu, ” tambahnya lagi. (*)