Ketua JOIN Sulsel Dr. Arry Abdi Syalman : Dunia Maya Kita Perlu Dipagari
MAKASSAR, MATA SULSEL. – Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jurnalis Online (JOIN) Sulawesi Selatan, Dr.Arry Abdi Syalman, S.Ikom, M.H. CPCE, CPM, mengatakan, tantangan kita ke depan adalah penggunaan “Artificial Intelligence” (AI) — kecerdasan buatan — meskipun sebenarnya tidak dapat menggantikan kecerdasan manusia karena AI tidak punya rasa dan itu hanya bersumber dari kepustakaan dan koleksi yang dimasukkan ke mesin pencari.
“Tantangan kita ke depan adalah AI ini akan bermanfaat atau tidak. Apakah manfaat dan mudaratnya lebih besar?,” ujar Arry Abdi Syalman yang juga menjabat Ketua Bidang Keamanan Siber Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) saat membuka kegiatan “Diskusi Media, Media Diskusi” dengan tema “Media dan Artificial Intelligence” di perumahan Griya Fajar Mas, Senin (28/1/2025).
Diskusi yang dipandu Arwan D.Awing, S.E. tersebut menampilkan dua narasumber,yakni Dr.Drs.M.Dahlan Abubakar, M.Hum (Tokoh Pers Nasional dan Akademisi) dan Drs.Fred Ch.Kuen, M.Si. (Direktur Utama Phinisi Pers Multimedia Training Center (PPMTC) dengan para peserta sejumlah pengelola media online, seniman, penulis, dan wartawan.
Arry Abdi Syalman yang lulusan Doktor Universitas Muslim Indonesia (2020) dan dilahirkan di Makassar 1 Juni 1987 tersebut mengatakan, salah satu ancaman intelijen kita ke depan dengan penggunaan media sosial (whatsapp) yang sangat masif itu, — karena pusatnya ada di Amerika sana — data pribadi yang seseorang miliki di gawai (gadget)-nya, tersimpan di sana. Kita belum memiliki undang-undang siber, sementara penggunaan media sosial ini berkembang dengan sangat pesat.
“Kita di Indonesia adalah operator terbanyak di dunia dalam hal penggunaan media sosial ini, yang hingga saat ini mencapai 1.276. Negara-negara lain hanya puluhan. Hal ini diikuti oleh adanya regulasi yang tidak membatasi jumlah operator ini. Ditambah lagi dengan bertumbuhnya media online,” ujar Staf Khusus dan Pendamping Ahli Bidang Keamanan Siber pada sejumlah lembaga/instansi negara dan swasta itu pada diskusi yang dihadiri sekitar 30 peserta.
Dirut PT Trans Nasional Teknologi dan Dirut PT Banda Telekomunikasi Perkasa tersebut menyebutkan, sekitar 90% media online di Indonesia itu menggunakan kecerdasan buatan, meskipun tidak mampu menyamai kecerdasan manusia. Sekarang ini pertumbuhannya (media online) luar biasa, tetapi kita belum memiliki “pagar-pagar” (undang-undang)-nya.
Sekarang ini, katanya, kehidupan kita ada dua, dunia nyata dan dunia maya. Dunia nyata kita membutuhkan makan. Sekarang ini, anak-anak untuk kepentingan dunia maya, diberikan uang Rp 5.000, bukannya membeli makanan atau kue, malah membeli kuota atau data yang memungkinkan mereka bisa berselancar di dunia maya (googling misalnya).
“Dulu kita dikasih Rp 10 ribu untuk membeli jajan luar biasa, sekarang ini sudah terbalik,” ujar Dirut PT. Indonesia Internet Timur sebelum membuka diskusi yang diawali pembacaan doa oleh Drs.Asnawin, M.IP yang kemudian diisi pembacaan puisi Syahrir Patakaki.
Komisaris PT Mediatama Siberindo Komunikasi ini menyampaikan, dengan penggunaan media sosial kita harus mengedukasi pembaca, jangan hanya memperbanyak pembaca. Kita harus memaksa pembaca paham akan dampak yang diakibatkan oleh penggunaan media sosial yang tidak bijak.
“Ancaman media siber ke depan sangat luar biasa. Hari ini kita memiliki 1.276 operator, ketika saya berbicara di depan forum di luar negeri tahun lalu, mereka menganga dengan jumlah operator media siber kita di Indonesia. Mereka hanya sekitar 10 operator saja. Mereka hanya memiliki media 100 dan 50 media online. Kalau ke China, google di sana tidak berlaku dan kita harus membeli nomor telepon mereka. Semua informasi yang kita sampaikan mereka ketahui semuanya. Oleh China tidak pernah bekerja sama dengan negara lain dalam hal operator dan penggunaan komunikasi sibernya,” ungkap Komisaris PT Media Satu Cakrawala tersebut.
Yang ironis lagi, di Indonesia belum ada undang-undang siber, imbuh Public Policy & Management Tsinghua University, Beijing, China (2019) itu, saat ini ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP, Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan sanksi bagi pelanggarnya.
“UU itu efektif diberlakukan Oktober 2024, namun lembaganya tidak dibentuk, termasuk pengawasannya. Marilah kita berharap supaya ada penataan terhadap penggunaan dan bisnis media siber bisa berkualitas dan bisa menghasilkan,” ujar Moderator Forum Komunikasi Pengamanan Siber KTT G20 Bali 2022 itu.
Anggota Delegasi Indonesia pada ASEAN Japan Information Security Workshop for ISP’s, Tokyo, Japan (2023) ini menambahkan, masalah kompetensi profesional memang sangat penting karena sudah ada beberapa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang berkaitan dengan sertifikat.