Ketua Join Sulsel Kecam Oknum yang Menghalangi Wartawan
01/12/2019 07:30
Dalam UU Pers, ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” jelas Arry. (Daeng)