Luwu, Matasulsel.com |Dugaan kasus korupsi yang kini mulai bergulir di kejaksaan negeri Luwu, perlahan disoroti baik LSM maupun organisasi kepemudaan seperti KNPI Luwu.

Salah satu kasus dugaan korupsi yang mulai dilidik Kejari Luwu yaitu pengadaan seragam baju sekolah tahun anggaran 2019.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyelidikan Kejaksaan Negeri Luwu dengan nomor: PRINT-R.03/P.35.4/Lid.1/05/2020 tanggal 18 Mei 2020.

Berdasarkan surat Kejari Luwu itu, memanggil menghadap sejumlah pihak, termasuk kepala-kepala sekolah yang menerima seragam tersebut untuk dimintai keterangan.

Ketua KNPI Luwu, Irwan Saputra Pajerih mendesak pihak Kejari Luwu agar tidak tebang pilih dalam menuntaskan dugaan kasus-kasus korupsi yang berpotensi merugikan negara.

“Sebagaimana amanat reformasi, bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi menjadi pekerjaan rumah bagi penegak hukum yang harus dituntaskan. Apalagi Luwu ini dikenal sebagai daerah yang berbudaya dan bernuansa religi, kepada Kajari, kami minta jangan tebang pilih, desak Irwan Saputra.

Lanjut Foi lazimnya Ketua KNPI Luwu itu disapa, seperti contoh misalnya kasus pendaan seragam sekolah dimana puluhan kepala sekolah penerima bantuan itu telah diperiksa di Kejari Luwu agar dituntaskan, bila ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan itu, harus ditindak tegas,”lanjutnya.

“Dana pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari APBD Luwu tahun 2019 cukup besar, yaitu sebesar Rp. 1.6 M, jadi tidak ada alasan penegak hukum untuk tidak menuntaskan kasus tersebut jika terdapat kerugian negara, kita tunggu langkah Kejari Luwu, apakah statusnya naik atau berhenti di tengah jalan,”tutup Foi.

Sebelumnya, LSM Intim Madani mendukung penuh Kejari Luwu menyelesaikan kasus pengadaan seragam baju sekolah tersebut yang diduga terdapat kerugian negara.

Diketahui pengadaan seragam gratis senilai 1.6 miliar itu yang dimenangkan oleh CV. Suci Ramadhani yang beralamat di Palopo.(*)

Terbit : Takalar, 25 Juni 2020.