“Alhamdulillah perda ini sangat bermakna dan sangat diterima masyarakat Bantaeng.Kenapa karena dalam pelaksanaannya memberikan hafis atau bantuan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu di kabupaten Bantaeng,” kata Rivai yang bergelar Doktor ini.

Tak hanya itu lanjut Rivai, pihaknya juga selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan Perda nomor 7 tahun 2020.

“Perda ini merupakan inisiatif DPRD pada tahun 2020 dengan melihat fenomena banyaknya permasalahan -permaslahan hukum pada masyarakat, sehingga pemerintah kabupaten Bantaeng dalam hal ini eksekutif dan legislatif mencoba melakukan inesiasi terkait dengan hadirnya perda nomor 7 tahun 2020 ini.

Kegiatan ini menghadirkan puluhan warga berbagai pihak. Kepala Desa Kampala,
Sekdes Desa Kampala, Kepala Dusun, Thomas,Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, RT dan RW serta sejumlah pendamping Program Pemberdayaan di tingkat pemerintah Desa Kampala. (*)