TAKALAR. MATA SULSEL – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Takalar, H.Nurdin HS meminta Bupati Takalar, Syamsari agar kiranya dapat membatalkan Pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan), Faisal Sahing. Ia menilai pelantikan itu diduga cacat hukum dan melanggar aturan perundang-undangan. Dari empat pejabat yang dilantik oleh Bupati Takalar Syamsari di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar pada Selasa 11 Mei 2021, satu diantaranya jadi sorotan pihak DPRD Takalar yakni Sekretaris Dewan (Sekwan).

“Pelantikan Sekwan, Faisal Sahing yang dilakukan Bupati Takalar ini tidak sama sekali melibatkan DPRD. Jadi saya minta untuk dibatalkan,”tegasnya Ketua Komisi 1 DPRD Takalar, Nurdin HS, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/5/2021).

Politisi PPP itu mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 205 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ditegaskan bahwa, Sekretariat DPRD Kabupaten atau Kota sebagaimana dimaksud pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kabupaten atau Kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian lanjut dia, pada pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah ditegaskan pula, Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi.