Ketua Komite SMPN 2 Sungguminasa Diduga Selewengkan DAK, Laksus Bakal Lapor APH
MAKASSAR, MATA SULSEL – Ketua Komite SMP Negeri 2 Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Abbas diduga telah menyelewengkan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024. Pihak Komite Sekolah menyebut, Abbas telah mencairkan dana DAK dari rekening komite dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
“Jadi ada aduan dari pihak Komite Sekolah SMPN 2 soal alokasi DAK yang dicairkan oleh Ketua Komite. Nilainya Rp200 juta lebih,” jelas Koordinator Laksus Mulyadi, Kamis (30/1/2025).
Dijelaskan Mulyadi, dana DAK tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sekolah. Namun, pada 2024, secara sepihak dana tersebut dicairkan oleh Abbas.
“Nah, di sini masalahnya karena dana tersebut dicairkan lalu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Yang jadi masalah dana dicairkan tanpa persetujuan bendahara,” jelasnya.
Menurut Mulyadi, berdasarkan konfirmasi pihak Komite, pencairan yang dilakukan Abbas atas persetujuan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Gowa. Kabarnya, Sekdis Pendidikan yang memberi rekomendasi kepada Abbas untuk mencairkan dan menyimpan dana itu.
“Inikan jelas pelanggaran. Dana DAK itu APBN, tidak boleh dikuasai secara pribadi apalagi disimpan. Itu harus dipegang di rekening komite,” papar Mulyadi.
Karenanya, ia mempertanyakan kapasitas Sekdis Pendidikan Gowa yang memberikan rekomendasi kepada Abbas untuk mencairkan dan menyimpan dana DAK itu.
“Apa motifnya Sekdis memberi rekomendasi. Itukan tidak boleh. Nah ini patut dipertanyakan,” ucapnya.
Mulyadi melihat, dalam kasus ini ada perbuatan melawan hukum. Ada indikasi penyelewengan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Karenanya, Laksus akan melakukan telaah. Dari penelusuran dokumen nanti akan diteruskan dengan dan laporan ke aparat penegak hukum (APH).
“Kita telaah dulu. Nanti kita putuskan, kita lapor ke kejaksaan atau kepolisian,” imbuh Mulyadi.
Sementara itu, Bendahara Komite SMPN 2 Sungguminasa Bahar mengakui ada pencairan dana yang dilakukan Ketua Komite Abbas sebesar Rp200 juta lebih. Menurutnya, pencairan dilakukan tanpa persetujuan dirinya.
“Itu atas perintah Sekdis. Dana dicairkan oleh Ketua Komite dan menurut laporan katanya dana itu dia pakai untuk kepentingan pribadi,” jelas Bahar.
Bahar juga mempertanyakan kapasitas Sekdis Pendidikan memerintahkan Ketua Komite mengambil alih wewenang bendahara. Padahal seharusnya, Sekdis tidak boleh mencampuri urusan kelembagaan Komite.
Sementara itu berusaha dikonfirmasi via WhatsApp siang tadi, Ketua Komite Abbas tak memberi respons. Abbas yang ditanya terkait aduan tersebut, tak memberi jawaban. (*)