Ketua KPPU Sowan ke Gubernur dan Wakapolda Lampung
LAMPUNG – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa yang baru saja dilantik melakukan kunjungan pertemuan dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Hal itu dilakukannya untuk mensinergikan kerja dalam mengawasi persaingan usaha dan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah di Provinsi Lampung.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Jumat 26 Januari 2024 tersebut, Ketua KPPU turut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro dan Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah.
“Berbagai isu mengemuka dalam pertemuan tersebut, antara lain berkaitan dengan pengawasan di bidang pangan, khususnya beras,” kata Fanshurullah.
Dengan luas panen pada di tahun 2022 di Provinsi Lampung yang mencapai 101.612,62 ha dengan produksi padi sebesar 566.601,47 ton gabah kering giling (GKG) atau produksi beras sebesar 325.712,45 ton, pengawasan harus diintensifkan agar tidak terjadi persaingan usaha tidak sehat di komoditas dimaksud.
“Isu lain berkaitan sinergi kerja dalam optimalisasi pemanfaatan lahan negara yang tidak dikelola dengan baik di seluruh wilayah Lampung,” ungkapnya.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui terwujudnya penyediaan dan penggunaan saluran gas alam untuk efisiensi harga konsumen dan pengembangan ekonomi daerah, serta sinergitas kerja sama dalam pengawasan kemitraan antara KPPU dengan Pemerintah Provinsi Lampung.
Pertemuan ini juga dikaitkan dengan perkuatan kerja sama antara KPPU dengan Pemerintah Provinsi Lampung yang telah terjalin sejak tahun 2019 dalam bentuk tukar menukar informasi, asistensi, sosialisasi, dan advokasi.
Tidak berhenti dengan Gubernur Lampung, Ketua KPPU juga melakukan pertemuan dengan Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) Provinsi Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan guna mengoptimalkan kerja sama formal KPPU dan Polri, khususnya dalam perbantuan untuk eksekusi putusan KPPU yang mangkrak.
Koordinasi merupakan salah satu upaya konkrit KPPU untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekskusi atas putusan KPPU.