Saat ini, putusan di tingkat banding maupun kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap harus dieksekusi.

Namun faktanya, KPPU kerap mengalami berbagai hambatan yang berdampak pada aspek keuangan negara. Keterlibatan Polda diyakini KPPU mampu mengatasi hal tersebut.

Merujuk pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 41 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (4), KPPU dapat melaporkan kepada Polri terhadap pelanggaran berupa

(1) Pelaku Usaha yang menolak diperiksa;

(2)Pelaku Usaha yang menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan/atau pemeriksaan;

(3) Pelaku Usaha yang menghambat proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan; dan

(4) Pelaku Usaha yang telah menerima pemberitahuan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun tidak melaksanakan putusan tersebut.

Wakapolda Lampung mendukung terwujudnya sinergitas antara Polda Lampung bersama KPPU.

Polda Lampung akan memberikan dukungan sesuai dengan fungsinya untuk memfasilitasi Lembaga Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya di Daerah.**