JENEPONTO – Ketua LSM LAKI P 45 Cabang Jeneponto, Ir. Sutan Syarif, hari ini menyampaikan protes terkait penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 yang berlokasi di Lingkungan Maccini Baji, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto

Penempatan TPS ini dinilai tidak sesuai dengan asas-asas pemilu yang dijunjung tinggi, mengingat lokasi tersebut berada di area rumah Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto.

Dalam pernyataannya, Sutan Syarif mengungkapkan bahwa Sekretaris Dinas Pertanian diduga memiliki afiliasi dengan salah satu calon bupati. Hal ini diperkuat oleh adanya sejumlah kegiatan, termasuk rapat-rapat tim sukses, yang sering diadakan di rumah tersebut, serta partisipasi istri Sekretaris Dinas dalam kampanye calon bupati itu.

“Keberadaan TPS di lokasi yang berpotensi menciptakan bias politik seperti ini dapat merusak integritas pemilu. Kami mendesak pihak Panwascam dan PPK Kecamatan Kelara untuk segera memindahkan lokasi TPS tersebut ke tempat yang lebih netral, agar penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung dengan cara yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil,” tegas Sutan Syarif.

LSM LAKI P 45 berharap agar semua pihak memperhatikan dan menindaklanjuti temuan ini. Pemilu yang demokratis merupakan hak semua warga negara, dan sudah sepatutnya dilaksanakan dengan prinsip yang berkeadilan. (*)