MAROS. MATA SULSEL – Ketua DPD LIDIK PRO kabupaten Maros (Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara ) meminta Polda Sulsel Serta polres Maros agar segera melakukan penertiban terhadap penambangan Galian C ‘ilegal’ yang ada di Kabupaten Maros terutama di Desa Toddo Limae kecamatan Tompo Bulu diduga tidak mengantongi ijin tambang.” Rabu 8 September 2021.

“Penambangan tanpa izin di Moncongloe, Simbang, Tanralili, Bantimurung dan Tompobulu harus segera ditertibkan untuk tidak dibuka kembali,”ucap Ismar Ketua DPD LIDIK PRO Kabupaten Maros.

Ismar, mengemukakan penertiban itu harus segera dilakukan karena demi keberlangsungan kehidupan masyarakat, khususnya dari ancaman kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, baik air maupun udara.

“Lebih jauh, demi menghindari terjadinya petaka yang dapat dipastikan mengancam nyawa atau kehidupan masyarakat sekitar, bahkan untuk kepentingan keberlangsungan kehidupan anak cucu kita dimasa depan,”ujar ismar

Ismar menilai bahwa Pemda baik ditingkat Kabupaten Maros maupun Pemrov Sulsel tidak boleh membiarkan penambangan Ilegal beroperasi berlarut-larut.