SELAYAR, MATA SULSEL – Kegiatan penertiban serta penegakan ketentuan peraturan daerah (Perda) Nomor Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan bersama gabungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan terhadap Wisma Aqilah, di jalur dua, Jln. Jend. Achmad Yani, Benteng, telah sembilan hari berlalu.

Namun ironis, karena sampai sekarang, rangkaian kegiatan pengawasan dan penertiban yang disertai dengan penyitaan ratusan botol minuman beralkohol oleh jajaran Satpol PP, seolah hilang, ‘tersapu’ angin lalu.

Hal tersebut ditandai dengan terkesan berjalan lambannya proses penyidikan yang dilakukan aparat Satpol PP.

Lambannya proses penyidikan dan penetapan status hukum terhadap Wisma Aqilah, memancing reaksi
Ketua Perkumpulan Media Siber Indonesia (PMSI) Kabupaten Selayar, Fadly Syarif, S. I. Kom yang mempertanyakan kinerja aparat penyidik, PPNS Satpol PP.

Fadly mendesak jajaran Satpol PP untuk segera melanjutkan dan mempercepat proses penyidikan serta memperjelas status hukum Wisma Aqilah.

Dia berharap aparat Satpol PP tidak separuh hati dalam melakukan upaya penindakan.