Pria kelahiran Bulukumba tersebut, juga mempertanyakan kelanjutan proses penyitaan lima puluh liter minuman tradisional jenis ballo yang sudah lebih awal disita Satpol PP dari salah satu terduga pedagang dan pengedar ballo berinisial R.

R adalah salah satu terduga pelaku penjual dan pengedar minuman tradisional jenis ballo yang ditengarai sudah lama beroperasi secara terang terangan di sekitar kota Benteng.

Oleh karenanya, aparat Satpol PP didesak untuk segera melimpahkan barang bukti miras jenis ballo beserta terduga pelakunya untuk disidangkan bersama sama dengan terduga pemilik ratusan botol minuman beralkohol dari Wisma Aqilah.

Selain aparat Satpol PP, Ketua PMSI Kabupaten Selayar juga meminta bantuan kerjasama aparat penyidik Kejaksaan Negeri dan Majelis hakim Pengadilan Negeri Selayar untuk menuntut serta menjatuhkan vonis hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan Pasal 204 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : (1) Barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan, atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun penjara.

Ketua PMSI berharap, vonis hukuman maksimal yang dituntut dan dijatuhkan Majelis Hakim bisa memberikan efek jera bagi terduga pelaku penjual dan pengedar minuman beralkohol dan atau miras tradisional tanpa izin, termasuk bagi pelaku pelaku lain. (*)