Ketua Tamperak Sulsel Desak DKPP Copot Ketua KPU Jeneponto Dari Jabatannya
JENEPONTO – Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Sulsel Sutan Syarif, meminta agar ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif, dicopot dari jabatannya.
Permintaan ini mencuat setelah berlangsungnya pilkada di Jeneponto, yang memicu ketegangan horizontal di Kabupaten Jeneponto pasca pelaksanaan pencoblosan 27 November yang lalu.
Sutan Syahrir mengemukakan bahwa ada dugaan ketidaknetralan dari ketua KPU Jeneponto, serta banyaknya laporan mengenai kecurangan yang melibatkan penyelenggara pemilu di tingkat KPPS yang terstruktur.
“Saya minta DKPP mencopot Ketua KPU Jeneponto Asming Syarif dari jabatannya karena dituding tidak netral dalam Pilkada Jeneponto,” tegas Sutan Syarif kepada awak media, Senin (2/12/2024).
Dikatakannya, masyarakat Jeneponto berharap agar Bawaslu Sulsel dapat bertindak tegas dan merekomendasikan pencopotan Asming Syarif kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) agar proses demokrasi di Butta Turatea tetap terjaga dan adil.
Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu untuk menjaga kepercayaan masyarakat, kata Sutan.
Sementara itu, berdasarkan pantauan media di Gudang Logistik KPU Jeneponto yang terletak di kawasan Jalan Lingkar, proses rekapitulasi suara dikawal ketat oleh ratusan pendukung pasangan calon (paslon) Pilkada Jeneponto.
Situasi ini menciptakan atmosfer yang tegang, di mana para pendukung terlihat sangat antusias dan mengawasi akan jalannya proses rekapitulasi dengan seksama.
Pengepungan tersebut mencerminkan besarnya harapan dan kepentingan masyarakat terhadap hasil pilkada, serta menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.
Di sisi lain, hal ini juga menandakan potensi ketegangan yang bisa muncul jika ada ketidakpuasan terkait hasil yang diumumkan.
Keberadaan pendukung di lokasi ini menjadi indikasi bahwa mereka sangat peduli terhadap pemilu dan ingin memastikan bahwa suara mereka dihitung dengan benar, pungkas Sutan Syarif. (*)