Ketua TP PKK Kota Makassar Sosialisasikan Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat
Dia mengingatkan para peserta bahwa pengetahuan tentang hak-hak ini akan memberikan perempuan kepercayaan diri dan kekuatan untuk melindungi diri mereka sendiri dan keluarga mereka.
“Kita sebagai perempuan harus memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum untuk melindungi hak-hak kita, terutama dalam situasi yang memerlukan bantuan hukum,” sebutnya.
Lebih jauh, Indira juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum memiliki layanan bantuan hukum yang bisa diakses oleh masyarakat.
Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memahami hak-hak mereka dan menyelesaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi.
“Banyak hal yang terjadi di masyarakat yang berkaitan dengan hukum, tapi kadang tidak tahu mau lapor ke mana, meminta bantuan ke mana. Ada layanan dari Pemerintah Kota Makassar, itu bisa dimanfaatkan. Kepedulian Pemkot Makassar melalui Bagian Hukum ini tentu untuk kesejahteraan masyarakat kota Makassar,” tandas Indira.**