Selanjutnya, sambung Junaedi, untuk indeks kepuasan masyarakat (IKM) untuk layanan PDAM Jeneponto berdasarkan data survey dari Yayasan Analisis Data Nusantara pada tahun 2020 baru mencapai angka 68,14 persen dengan kategori masih buruk. Sedangkan pada tahun 2021 terjadi peningkatan menjadi 73,02 persen dengan kategori kurang baik.

“Insya Allah, sisa 2 persen lagi atau 75 persen jika dicapai, maka layanan PDAM Jeneponto terhadap indeks kepuasan masyarakat (IKM) akan mendapatkan predikat baik,” tambah Junaedi.

Junaedi juga mengakui bahwa keluhan masyarakat pelanggan selama ini adalah masalah tarif air yang dinilai tinggi. Pihak PDAM Jeneponto hanya pada tahun 2018 sempat menaikkan tarif air sebesar Rp 5 per seribu liter atau perkubik.

“Jadi sejak tahun 2019 sampai tahun ini tidak pernah kita naikkan tarif air. Dimana tarif untuk kategori sosial hanya Rp 3.200 perkubik, sedangkan tarif dasar yaitu Rp 4.500 perkubik,” sebut Junaedi.

Kemudian Junaedi juga menjelaskan bahwa yang mempengaruhi manajemen keuangan selama ini sehingga belum normal adalah masih adanya tunggakan pelanggan yang masih sangat tinggi, dimana pada tahun 2019 tunggakan pelanggan sebesar Rp 5,6 Miliar, sedangkan pada tahun 2020 tunggakan masih berkisar Rp 5 Miliar. Meskipun demikian ada penurunan sedikit dari tunggakan pelanggan dari tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, Junaedi berharap kesadaran para pelanggan untuk melunasi utang airnya yang sampai saat ini dinilai masih sangat tinggi yaitu sekitar Rp 5 Miliar.

“Jika utang pelanggan dilunasi maka tentu saja pelayanan PDAM Jeneponto akan di maksimalkan terutama untuk peningkatan pelayanan kualitas air dan kebutuhan biaya operasional yang dianggap masih kurang,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, PDAM Jeneponto selama ini belum pernah mendapatkan subsidi dari Pemerintah Kabupaten Jeneponto, namun dengan kemandiriannya PDAM saat ini masih tetap beroperasi dan melayani pelanggan di Butta Turatea. (*)