JENEPONTO – Kinerja jajaran Polsek Bangkala kini menjadi sorotan oleh berbagai elemen masyarakat terutama yang menjadi korban dalam setiap kasus yang dilaporkan.

Seperti halnya dugaan pembakaran mobil combine dan pembakaran rumah di wilayah Bangkala hingga saat belum berhasil mengungkap motif dan pelakunya.

Sekedar diketahui, sebelumnya satu unit mobil pemotong padi (Combine Kubota DC 70) dibakar pelaku tak dikenal di Kampung Pallantikang, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Jum’at (5/4/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.

Mobil harga ratusan juta itu milik Haris asal Kampung Pasempeng, Desa Kalero, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Adapun pihak yang melaporkan kasus ini adalah Andi Muhammad Yusuf selalu operator combine, warga Dusun Lacikong, Desa Gattareng, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/41/IV/2024/SPKT/Polsek Bangkala/Polres Jeneponto, tanggal 5 April 2024.

“Sudah hampir 5 bulan kasus ini saya laporkan di Polsek Bangkala, namun sampai saat ini belum ada hasil perkembangan penyelidikan yang di lakukan oleh penyidik,” cetus Haris selaku pemilik combine kepada awak media, Senin (19/8/2024).

Perlu diketahui, bahwa penyidik memiliki kewajiban untuk memberitahukan hasil perkembangan penyelidikan kasus kepada pelapor atau korban. Informasi tersebut biasanya diberikan melalui laporan perkembangan penyelidikan atau surat pemberitahuan resmi.