Salah satu prinsip dalam penegakan hukum adalah transparansi dan keadilan. Oleh karena itu, penyidik harus memberikan informasi yang relevan dan terkini kepada pelapor atau korban mengenai perkembangan penyelidikan, baik itu mengenai hasil temuan, kemajuan proses penyelidikan, maupun langkah-langkah yang telah dilakukan dalam kasus tersebut.

Namun, memang bahwa dalam beberapa kasus, ada informasi yang mungkin tidak bisa diungkapkan kepada publik untuk menjaga kerahasiaan penyidikan atau untuk melindungi kepentingan tertentu. Namun, penyidik masih memiliki kewajiban untuk memberikan informasi sebanyak mungkin kepada pelapor atau korban sesuai dengan keterbatasan hukum dan etika.

Sementara itu, Kapolsek Bangkala IPTU Kaharuddin saat di konfirmasi terkait pembakaran mobil combine lewat ponselnya menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Bangkala.

“Masih dalam tahap lidik pak, kemudian hasil laboratorium forensik dari pihak Polda belum keluar. Jadi kita tunggu saja hasilnya, setelah keluar hasilnya baru kita penyelidikan seperti apa hasilnya,” jelas Kaharuddin saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).

Terkait dugaan pembakaran rumah di Desa Tuju beberapa waktu yaitu pada tanggal 25 April 2024, IPTU Kaharuddin menjelaskan pihaknya pada saat itu langsung melakukan olah TKP, dan sementara dalam proses penyelidikan.

“Jadi silahkan kawal kasus ini pak, pihak kami akan transparan dan akan memberitahu perkembangan hasil penyelidikan kasus tersebut,” pungkasnya. (*)