Menyikapi hal tersebut, Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korspgah) KPK RI, Aldiansya Malik Nasution meminta kepada Pemkot Makassar untuk meninjau kembali.

“Sebaiknya dilihat dari siteplan awal sebagai salah satu dasar pertimbangan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), apakah lahan tersebut termasuk Fasos dan Fasum, itu dulu. Sebab IMB itu bisa lahir ketika persentase pembagiannya sudah sesuai dengan peraturan, berapa luas lahan Komersilnya dan berapa total fasum fasosnya, ” kata Choky, senin malam (22/7/19).

Kemudian kata Choky, kalaupun ada perubahan posisi fasos dan fasum, tentu harus dilihat sejauh mana campur tangan pemerintah Pemerintah kota.

“Jadi ada beberapa kemungkinan bisa terjadi, dalam siteplan tersebut merupakan fasum fasos tapi berubah peruntukannya, maka tentu perubahan tidak serta merta tanpa ada persetujuan dari Pemerintah, kalapun perubahan terjadi tanpa campur tangan pemerintah, berarti ada alihfungsi, jadi disitu pintu masuknya, tim aset harus cek kembali siteplan awalnya, ” terang Choky.

Diketahui, Korsupgah KPK RI memiliki 2 agenda kerja dalam rangka supervisi dan Pencegahan Korupsi di Sulawesi Selatan, yakni, sektor Pendapatan Daerah dan Asset.  (*)