“Yang menjadi pertanyaan, kepada siapa mereka bisa mengadu kalau DPRD Kota Makassar dan PD Pasar terkesan acuh dengan masalah ini,” terangnya.

Kata dia, pedagang Pasar Butung yang menjadi korban sangat terpukul. Mereka menggantungkan hidupnya pada penghasilannya di Pasar Butung.

“Jika dagangannya diberhentikan dan dilarang menjual, mereka mau makan apa?. Mereka juga memiliki keluarga untuk dihidupi demi melangsungkan kehidupannya,” tambahnya.

Menurut Juhardi, PD Pasar Kota Makassar Raya terkesan berdiam diri, seolah-olah mereka menutup mata dengan masalah di Pasar Butung.

Padaha, jelas Juhardi, PD Pasar Kota Makassar memliki status hukum untuk mengelola sementra waktu Pasar Butung. Hal ini merujuk pada surat PT Haji La Tunrung tentang hak pengelolaan.

“Berdasarkan legitimasi tersebut, PD Pasar Kota Makassar sebenarnya sudah kuat. Ditambah tambah lagi dengan hasil RDP DPRD Kota Makassar,” jelasnya.

Juhardi mengingatkan PD Pasar tidak mampu lagi bertindak, pedagang yang didampingi LKBHMI Cabang Makassar akan berjualan di halaman Kantor PD Pasar. (*)