Klarifikasi Camat Tamalate Atas Isu Yang Menimpanya
Makassar, Matasulsel.com- Isu sengketa jual beli tanah negara yang berkembang dan melibatkan salah seorang Camat di Tamalate adalah tidak benar sama sekali.
Dari penjelasan dan klarifikasi pejabat Camat Tamalate, Drs H.Hasan Sulaiman, M.Si, dengan tegas membantah adanya pemberitaan yang menyeret namanya sela ku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kec. Tamalate.
Sebelumnya beredar berita bahwa, Hasan Sulaiman ikut terlibat atas penjualan lahan tanah negara yang terletak di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate Kota Makassar yang beberapa hari ini muncul di salah satu media online di Makassar.
“Tidak benar kalau saya disebut ikut terlibat menjual tanah negara eks redist”, tegas Hasan Sulaiman didampingi salah seorang kerabatnya, Bachtiar Adnan Kusuma kepada Andi Ahmad, Rabu 24 Mei 2018.
Lebih lanjut Hasan menjelaskan bahwa tanah negara yang dianggap eks redist tersebut adalah lokasi tanah itu bekas milik, adat, rincik dan dokumen lainnya, bahkan sudah melalui proses hukum hingga di MA yang dimenangkan ahli waris selaku penjual pada pihak GMTD.
Hasan, mengurai riwayat tanah HJ.A.Mariam Karaeng Mawang dkk tersebut adalah ahli waris almarhum A.Paturungi B Abd. Hadi berdasarkan tanda pendaftaran tanah milik Indonesia (rincik) Persil Nomor 13b DVVIII Blok 61 Kohir Nomor 455 CI dan surat dari kepala inspeksi IPEDA Ujungpandang Kepala Kantor Dinas Luar Tk I IPEDA Ujungpandang No S.077/WPT.08/KT.311/82 tanggal 24 Mei 1982 perihal permintaan wajib bayar IPEDA AN A.Paturungi b Abd Hadi.
Di mana A.Paturungi b.Abd Hadi no.kohir 455 C1 adalah wajib bayar Ipeda yang pertama pada pembaharuan ukuran tahun 1942 dengan mutasinya.
Dengan demikian riwayat kepemilikan tanah Hj. A.Mariam Krg Mawangi dkk adalah ahli waris A.Paturungi b Abd Hadi yang dijadikan dasar/alat bukti untuk membuat akta jual beli Nomor 349/2017 tertangggal 18 Agustus 2017.
Karena itu, selaku camat kami telah berkoordinasi pada pihak terkait termasuk pihak BPN dan GMTDC atas tanah yang diterbitkan akta jual belinya.
“ Kami patuh pada aturan yang ada dan sekali lagi kami bukan yang menjual tanah negara tersebut, selain kami bukan ahli waris pemilik tanah juga kami tak punya wewenang,’’ kata Hasan Sulaiman.
Pihak Camat Tamalate, mengakui kalau obyek tanah yang dijual Andi Miriam pada pihak GMTDC adalah benar yang bersangkutan ahli waris dari almarhum A.Paturungi dan A.Mariam adalah ahli waris yang syah sesuai surat-surat yang ada,’’kunci Hasan Sulaiman.