“Setelah itu, selaku pimpinan sidang rapat harian, saya tutup rapat waktu itu. Ketua Umum PB HMI ada dikursinya, tepatnya di samping saya selaku pimpinan sidang rapat harian,” terangnya.

Edy menegaskan, semua kronologis yang disampaikannya merupakan fakta dan tidak ada yang cacat dari penetapan Yusuf K Mariajeng.

“Jika ada yang menyampaikan fakta lain selain yang saya jelaskan ini, saya tidak mengerti,” kuncinya.