“Saat dimintai keterangan pemilik lahan hari ini (12/3/2021), berharap agar aparat Penegak Jukum Polres Barru dapat memproses laporan penyerobotan lahan dari Kuasa Hukum H.Rusmanto, dan agar SP2HP dan SP3 yang telah dikeluarkan dapat ditindaklanjuti kembali, dimana telah adanya tambahan nopum baru dari Kanwil BPN Sulsel yang menyatakan bahwa untuk pembatalan sertipikat tidak dapat ditindaklanjuti, dan pihak H.Rusmanto menduga ada Mafia di PT. Semen Bosowa bercokol.

Ini membuktikan bahwa H.Rusmanto adalah tetap pemilik lokasi tanah yang sah sesuai sertipikat 001 Desa Siawung Barru,”ungkap Yhoka selaku pendampingan Litigasi dari Koalisi LSM Makassar. Kendati sempat terjadi ketegangan antara kedua belah pihak, bahkan terjadi adu mulut dan saling tunjuk, namun pihak Kepolisian Resort Barru menenangkan kedua belah pihak.

Aksi selanjutnya, Koalisi LSM bersama dengan pemilik lahan yang sah SHM 001 Siawung Barru, H.Rusmanto kemudian memasang papan bicara kedua yang berada dilokasi yang sama tak jauh dari papan bicara sebelumnya yang telah dipasang lalu diduga dirobohkan, pada kesempatan itu pula pihak H.Rusmanto memperbaiki papan bicara tersebut.

Saat ini dilokasi berdiri kokoh papan bicara dari pemilik SHM 001 Siawung Barru, H. Rusmanto Effendy ditengah-tengah akses jalan masuk ke PT. Semen Bosowa Barru.

Selain itu, saat diambil keterangan pemilik SHM 001 Siawung Barru, H.Rusmanto Effendy “Kami meminta kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menurunkan Tim Satgas Mafia Tanah ke Kabupaten Barru untuk menangani kasus yang terjadi di Desa Siawung karena diduga pihak PT. Semen Bosowa telah melakukan upaya-upaya mafia dalam mengambil lahan SHM 001 Siawung Barru, H.Rusmanto Effendy, tegasnya.”(Sumber : Aimal Situru).”(**).