Pangkep, Matasulsel – Koalisi rakyat di Kabupaten Pangep mengungkapkan kebanggaannya bisa bersama dengan pasangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka).

Selain satu-satunya pasangan yang maju melalui KTP warga, berbagai komunitas di Pangkep, maupun politisi lintas partai politik (parpol) juga bangga dengan sepak terjang pasangan nomor urut 4 ini.

Anggota DPRD Pangkep, H Muhammad Ridha, yang didaulat memberikan testimoni di kampanye tertutup Ichsan YL di Mar’ang, Senin (2/4/2018) sore, menyebut jika warga Pangkep patut berbangga bisa bersama pasangan ini.

Pasalnya, Ichsan YL-Cakka hanya satu-satunya pasangan yang masing-masing punya pengalaman sebagai bupati. Ichsan dua periode di Gowa, dan Cakka di Luwu selama 10 tahun.

“Pak Ichsan Yasin Limpo itu berpengalaman 10 tahun di Gowa. Begitu juga Pak Cakka 10 tahun menjadi bupati. Jadi ini mi ahlinya, karena sudah punya bukti di pemerintahan,” tegas Muh Ridha yang dua periode menjabat sebagai wakil rakyat.

Tak hanya itu, di depan warga yang memadati bawah tenda di lapangan, Ridha yang juga Ketua DPC Demokrat Pangkep, mengaku jika kebanggaan lainnya bersama IYL-Cakka, karena keduanya bebas dari korupsi.

“Kita bersyukur, karena selama menjabat bupati, beliau berdua tidak pernah tersandung kasus korupsi. Dan tidak pernah kita dengar ada penyalahgunaan anggaran. Inilah pemimpin yang sesungguhnya,” tambah Ridha.

Sekadar diketahui, di kampanye IYL di dua titik di Pangkep, berbagai komunitas warga juga bersepakat untuk menjauhi kandidat yang hobi korupsi, serta selalu membohongi rakyat dengan bungkusan pencitraan.

Sementara itu, Ichsan saat bertatap muka dengan warga di Labbakkang, mengurai jika niatnya maju bersama Cakka bukan tanpa alasan. Salah satu modalnya, yakni Integritas dan komitmen.

Di samping itu, Ichsan maupun Cakka juga terbukti berhasil menjadikan kabupaten yang dipimpinnya bersih dari penyalahgunaan anggaran. Itu terbukti, terutama di Gowa lima kali berturut turut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (*)