MAKASSAR – Pada rilis beritanya dihari minggu(22/1/2023) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar mengawali tahun 2024 dengan keberhasilan operasi penggagalan penyelundupan dengan pelaksanaan penindakan terhadap barang kategori Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP), selasa(24/1/2023).

Sesuai dengan Tugas dan Fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai Makassar
berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di Indonesia.

Dalam hal ini, bukan hanya penyalahgunaan narkotika dan pengedar yang menjadi sasaran, melainkan juga elemen-elemen jaringan peredaran narkotika yang saat ini terus dikembangkan.

Bea Cukai Makassar melaksanakan Joint Operation (Operasi Bersama) bersama Tim
Gabungan yang terdiri dari Kanwil DJBC Maluku, Kanwil DJBC Sulbagsel dan Ditres
Narkoba Polda Sulsel dan telah berhasil mengamankan barang bukti penindakan
Narkotika Gol I Jenis Ganja sebanyak 2,1287 Kg (berat bersih) bersama pemiliknya.

Operasi tersebut berawal dari informasi paket mencurigakan diduga merupakan ganja yang rencana akan dikirimkan dari Binjai kepada penerima yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan.